Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk
1. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan, tetapi untuk
Jawaban:
untuk di sedekahkan ke fakir miskin atau anak yatim
2. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali... A. Digadaikan B. Dijaminkan C. Dimanfaatkan D. Diberikan E. Diwariskan
Jawaban:
C. Dimanfaatkan
Karena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
3. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijyal ataupun dihibahkan tetapi untuk ?
Jawaban:
Dimanfaatkan karena wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia
Penjelasan:
Semoga membantu ya
4. Apa perbedaan antara wakaf dan hibah?
hibah : pemberian seseorang pada orang lain secara cuma", dan tanpa pamrih. hadiah : pemberian seseorang pada orang lain karena jasa / prestasi yg telah di kerjakan, dan tanpa pamrih. hikmah waqaf : mendekatkan diri pada Allah, sbgai sarana utk mndpatkan amal jariyah, mendapat pahala.
Waqaf: mendekatkan diri pada allah, sebagai sarana untuk mendapatkan amal jariyah, mendapat pahala.
Hibah: pemberian seseorang pada orang lain secara cuma* dan tanpa pamrih. Hadiah: pemberian seseorang pada orang lain karena jasa atau prestasi yang telah dikerjakan dan tanpa pamrih...
Semoga membantuu
@njeyy
5. apakah wakaf sama dengan hibah
Jawaban:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakifdan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.
6. Berikut ini Syarat benda yang diwakafkan, kecuali...Select one:A. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadar dan jumlahnyaB. Harta wakaf boleh ditarik kembali oleh ahli warisnyaC. Harta wakaf tidak boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadiD. Harta wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan orang yang memberi wakafE. Harta wakaf tidak boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadi
Jawaban:
B. Harta wakaf boleh ditarik kembali oleh ahli warisnya
Penjelasan:
setelah diwakafkan harta tidak boleh ditarik kembali. walaupun oleh ahli waris dari yang mewakafkan.
7. Orientasi harta benda wakaf yg dituju, apakah kepada perorangan atau kelompok umum merupakan ? A. Ikrar Wakaf B. harta benda wakaf C. peruntukan harta benda wakaf D. hibah wakaf E. Kepentingan wakaf
Itu jawabanya C.
Soalnya orientasi itu artinya besar kemungkinan orang yang akan mendapatkan manfaat dari wakaf tsb. Jadi jawabanya C.
8. Dalam mengelololah dan mengembangkan harta benda wakaf nadzir di larang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali?
untuk membangun tempat maksiat atau tempat perbuatan dosa
semoga membantu
9. Bolehkah menjual harta atau benda yang diwakafkan?Lalu bagaimana apabila harta atau benda yang diwakafkan tidak dapat dimanfaatkan kembali?
Jawaban:
tidak boleh
Penjelasan:
harta wakaf tidak boleh diberikan atau dijual atau diberikan. adapun jika sudah tidak bisa dimanfaatkan alangkah baiknya diberikan kepada orang yang sekiranya mampu dan berhak mengurus harta wakaf. note:harta wakaf tidak boleh diberikan, diwariskan, dijual
10. bolehkah menjual harta wakaf yang manfaatnya hilang atau berkurang jika tidak dijual ?
boleh saja asalkan dijual / diganti yang lebih bermanfaat bagi umat
11. Harta berikut tidak memerlukan persyaratan tertentu dalam mengeluarkannya, kecuali A. Wakaf B. Hibah C. Hadiah D. Zakat Tolong dijawab ya kak
c.hadiah karena hadiah seiklas hati kita masing masingZakat, Wakaf dan Hibah
Zakat merupakan membersihkan harta benda apabila seseorang telah mempunyai harta benda yang sudah sampai nisabnya. Mengeluarkan zakat harus dapat memperhatikan syarat-syarat dari zakat itu sendiri, karena telah ditentukan sesuai syariat Islam. Wakaf merupakan dimana seseorang telah mampu atau merdeka dalam artian ia telah memiliki cukup harta dan harus dapat memperhatikan syarat ketentuan dari wakaf itu sendiri. Hibah merupakan pemberian kepada seseorang ketika orang yang diberi hibah masih hidup dan terdapat syarat ketentuan dalam hibah ini sendiri. Sedangkan hadiah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus terkait akan syarat.
= C. Hadiah
12. harta yang dihibahkan tidak boleh diminta kembali, kecuali....
Jawaban:
kecuali antara orang tua dan anak agar anaknya mandiri
13. Arti dari hibah/wakaf adalah
hibah adalah pemberian dengan sukarela yang mengalihakan hak atas sesuatu kepada oraang lain.
semoga membantu ya.. :) ^_^wakaf adalah menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan allah
hibah adalah telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi
14. Bolehkah harta wakaf dijual atau diperbaiki?
boleh diperbaiki tapi tidak boleh dijual
15. Bagi seseorang yang akan mewakafkan hartanya perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan dari harta yang diwakafkan, dari pernyataan di bawah ini, makankah yang bukan termasukketentuan harta yang diwakafkan A. Harta yang diwakafkan adalah milik orang lain B. Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik C. Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri D. Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah E. Harta wakaf tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya kemudian diganti yang baru dengan menggunakan hasil penjualan barang tersebut
Jawaban:
D.segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah
maaf kalau salah><
Jawaban:
D.Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah
[tex]semoga \: membantu \: kk✨[/tex]
16. mendermakan harta di luar zakat berikut yang tidak bebas tata caranya ialaha. sedekahb. wakafc. hibahsedekah sering disamakan dengana. zakatb. infakc. hibahd. upahe. wakaf
1.b. wakaf
2.b. infak
semoga membantub. wakaf
wakaf adalah sedekah jariyah menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat
b. infak
karena infak mempunyai sifat yang sama dengan sedekah
17. Bolehkah harta wakaf dijual atau diperbaiki?
Tidak boleh karena itu adalah pemberian
(Maaf Kalau Salah)
Jika manfaat wakaf terhenti secara keseluruhan, dan tidak mungkin bisa dimanfaatkan lagi, dan tidak mungkin bisa diurus atua diperbaiki lagi, semisal bangunan yang hancur, atau tempat berjualan yang sedikit dikunjungi orang, atau tanah yang rusak atau hampir mati dan tidak bisa diurus lagi, atau masjid yang ditinggalkan penduduknya, atau masjid yang sempit dan tidak bisa diperluas lagi, maka boleh ketika terhenti manfaatnya- untuk menjualnya karena ada kebutuhan. akantetapihasil penjualannya digunakan untuk keperluan yang bisa menggantikannya. Ini adalah madzhab imam Ahmad dan salah satu pendapat dari imam Malik, dan juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah.
.
.
semoga membantu dan jadikan jwbn terbrainly ya sobat terimakasih
18. bolehkah harta wakaf dijual atau ditukar?
Tidak dibolehkan dijual atau ditukar
Maaf ya kalo salahTidak boleh dijual karna harta tersebut diwakafkan untuk keperluan bersama.
Penukaran atau penggantian boleh dilakukan asalkan diganti dengan yang lebih baik. Penggantian barang wakaf ada dua macam yaitu,
a. Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi digunakan maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya.
b. Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Ahmad dan ulama lainnya Imam Ahmad beralasan bahwa Umar Bin Khattab r.a. pernah memindahkan masjid kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang sama itu dijadikan pasar bagi penjual kurma.
19. apakah perbedaan wakaf dan hibah????
barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorangHibah
Menurut bahasa berarti suatu pemberian terhadap orang lain, yang sebelumnya orang lain itu tak punya hak terhadap hak tersebut. Para fuqaha mendefinisikan sebagai akad yang mengandung penyerahan hak milik kepada orang lain semasa hidupnya tanpa ganti rugi.
Wakaf
Wakaf asal katanya adalah waqf, berarti menahan, mengekang, menghentikan. Dalam hal ini menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.
20. Dalam mewakafkan harta, sebaiknya harta yang akan diwakafkan adalah... A. Harta yang disimpan B. Harta yang disayangi C. Harta yang hendak dijual D. Harta yang tidak dipakai
Jawaban:
A. harga yang disimpan maaf kalau salah